kievskiy.org

Fakta-Fakta 'Garasi' di Jalan Umum Milik Warga Bekasi: Dibangun Depan Rumah Tetangga tapi Sudah Dapat Izin

Potret 'garasi' di jalan umum milik warga Bekasi.
Potret 'garasi' di jalan umum milik warga Bekasi. /Tangkapan layar Instagram/@memomedsos

PIKIRAN RAKYAT - Jalan umum di Perumahan Mega Regency Blok C, RT1/RW7, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan. Pasalnya, salah satu ruas jalan dipagari oleh warga untuk dijadikan tempat parkir mobil.

Video penampakan jalan yang dipagari warga itu diunggah oleh salah satu warga, hingga viral di media sosial. Dalam rekaman berdurasi 7 detik itu, terlihat sebuah mobil ditutupi terpal berwarna hitam merah.

Mobil yang tidak diketahui jenisnya itu terparkir di depan rumah warga, dengan bagian jalan terlihat baru disemen. Sedangkan di sekeliling mobil itu, terdapat pagar yang terbuat dari beberapa tiang besi yang terhubung rantai.

Jarak antar besi berjarak kurang lebih 1 meter, dan terhubung rantai. Sehingga, seakan-akan mobil tersebut berada di sebuah garasi.

Baca Juga: Hati-hati Jangan Terlalu Lama Parkir Mobil di Bawah Terik Matahari

"Nih, jalanan umum dibuat garasi," ucap perekam dalam videonya.

Setelah viral, Bhabinkamtibmas Polsek Serang Baru pun turun tangan menangani 'garasi' di jalan umum tersebut. Mereka bergerak bersama RT dan Satpol PP Kecamatan Serang Baru untuk melakukan pengecekan dan menemui pemilik mobil.

Dirangkum Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta mengenai 'garasi' di jalan umum Perumahan Mega Regency tersebut.

Didatangi Polisi

Sebetulnya, jalanan tersebut memiliki 2 jalur. Namun, 'Garasi' tersebut mengambil 1 jalur jalan umum di perumahan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat