kievskiy.org

Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Surat Edaran Imbauan ASN dan Keluarga Tak Pamer Harta

Ilustrasi. ASN
Ilustrasi. ASN Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan surat edaran yang berisi ajakan kepada aparatur sipil negara (ASN) Jakarta beserta keluarganya untuk menerapkan hidup sederhana atau tidak pamer harta (flexing).

"Iya, semuanya, ASN, keluarganya, diharapkan (tidak pamer harta atau flexing)," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis 4 Mei 2023.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam edaran tertera bahwa SE 14/2023 diterbitkan untuk menindaklanjuti SE Kemendagri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023, dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta meningkatkan kepercayaan publik kepada Pemprov DKI.

Baca Juga: Ribuan Kelas SD dan SMP di KBB Rusak, Disdik Hanya dapat Bantuan Rp22 Miliar 

Menurut Heru, imbauan tersebut merupakan turunan dari Kemendagri. "Itu kan turunan dari imbauan Kementerian Dalam Negeri," ujar Heru.

Poin Surat Edaran

Edaran itu diterbitkan pada 12 April 2023 dengan mencantumkan lima poin.

Adapun lima poin edaran untuk ASN DKI antara lain, pertama, Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN.

Kedua, pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat