kievskiy.org

Bawaslu Anggap Twibbon Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran, tapi Petisi Anies Baswedan Dinilai Curi Start

Menengok sikap Bawaslu soal aktivitas politik Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.
Menengok sikap Bawaslu soal aktivitas politik Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan. /Antara/Rivan Awal Lingga dan Twitter/@PDI_Perjuangan

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi aktivitas akun media sosial PDIP yang mengajak masyarakat memberi dukungan pada Ganjar Pranowo, melalui twibbon di media sosial. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono menilai, apa yang dilakukan PDIP tidak masalah lantaran hingga saat ini yang bersangkutan belum terdaftar sebagai Capres definitif di Pilpres 2024.

Jelas Totok, siapa pun diperbolehkan menggembar-gemborkan dirinya sebagai calon presiden selama belum ada nomor urut yang keluar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Siapa pun orang bisa ngomong 'saya calon presiden'. Tapi apa dia capres? Buktinya belum ada nomor urut, belum didaftarkan juga karena belum ada pendaftaran," ucap Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono pada Jumat, 5 Mei 2023.

Meski publik menilai apa yang dilakukan PDIP dan Ganjar terkesan seperti 'curi start kampanye', Bawaslu mengatakan ada batas-batas tertentu yang menyebabkan seseorang dapat dikatakan melakukan promosi politik.

Baca Juga: Jokowi Soroti Jalan Rusak di Lampung: Tugas Pemerintah Beri Pelayanan Baik Bagi Masyarakat

Satu di antara banyaknya faktor yakni adanya ajakan memilih seseorang yang diiringi dengan nomor urut Capres atau Cawapres. Sementara dalam kasus Ganjar, urutan tersebut belum dirilis sehingga dinilai tidak akan menimbulkan dampak kumulatif.

"Memang siapa pun orang bisa mematut dirinya menjadi (capres)," tuturnya.

"Semuanya sekarang, sepanjang dia masih bacalon, memang belum ada calonnya. Kami anggap tidak ada masalah karena memang belum ada (capres definitif)," kata Totok.

Di sisi lain, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu mengimbau agar para Cawapres tidak melanggar ketentuan-ketentuan saat melakukan kampanye, walau saat ini kegiatan tersebut belum dimulai. Pelanggaran yang dimaksud seperti melakukan kampanye di tempat ibadah, fasilitas pemerintahan, hingga kampanye dengan menggunakan taktik politik uang (money politic).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat