kievskiy.org

4 WNI Korban Perdagangan Manusia di Myanmar Dibebaskan

Ilustrasi penyekapan.
Ilustrasi penyekapan. /Pixabay/LUNACOLOMBIANA Pixabay/LUNACOLOMBIANA

PIKIRAN RAKYAT - Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Indonesia mulai berkurang. Sudah ada sejumlah warga negara Indonesia (WNI) Myanmar yang mulai dibebaskan.

Sebelumnya, ada sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban dari praktik TPPO di Myanmar. Mereka dikabarkan disekap dan terdeteksi berada di Myawaddy, lokasi daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen.

Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya untuk membebaskan mereka. Namun, tidak bisa memasuki wilayah yang menjadi lokasi penyekapan 20 WNI tersebut.

Pasalnya, Pemerintah Myanmar belum memberikan izin kepada KBRI Yangon untuk masuk ke wilayah tersebut karena risiko keamanan. Alasan lain yaitu otoritas dari Myanmar saat ini tidak dapat memasuki wilayah tersebut karena dikuasai oleh pemberontak.

Baca Juga: Ada Dugaan Perdagangan WNI ke Myanmar, Identitas Perekrut Sudah Diketahui

Kini mulai terlihat hasilnya setelah usaha yang dilakukan Pemerintah Indonesia. Sebanyak empat WNI telah dilepaskan.

"Keempat WNI tersebut telah dilepaskan oleh perusahaannya karena tidak mau bermasalah. Sesuai informasi, keempat WNI itu dalam keadaan baik," kata kepala divisi HUmas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho.

Pembebasan tersebut dilakukan dengan menyeberangkan empat WNI itu ke wilayah Thailand. Di Thailand, mereka diinapkan di salah satu hotel yang berada di wilayah Mar Sot.

"Informasi mengenai perkembangan terkini kasus itu diperoleh berdasarkan hasil pertemuan melalui Zoom antara Direktorat Perlindungan WNI, KBRI Yangoon, Bareskrim Polri, Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, dan Divisi Hubungan Internasional Polri," ujar Sandi Nugroho.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat