kievskiy.org

Cara Mengaktifkan NIK KTP Jakarta yang Dinonaktifkan, Tak Butuh Waktu Lama

Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Antara Antara

PIKIRAN RAKYAT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta berencana untuk menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga DKI Jakarta yang tak lagi tinggal di ibu kota. Menurut keterangan Kepala Dinas Dukcapil DKI, Budi Awaluddin, kebijakan itu merupakan upaya untuk menertibkan administrasi kependudukan.

"Ini merupakan upaya menertibkan administrasi kependudukan dimana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Minggu, 7 Mei 2023.

Budi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut nantinya akan menimbulkan dampak yang berkaitan dengan transaksi para pemegang NIK KTP non-aktif. Oleh karena itu, masyarakat yang NIK KTP-nya tidak aktif pun harus mengaktifkannya kembali.

Baca Juga: Anies Baswedan: Pemilik Kekuasaan di Republik Ini adalah Rakyat

"Penonaktifkan sementara NIK-nya, dampaknya apa nih? saat melakukan transaksi misalnya perbankan, samsat, bayar pajak, bayar BPJS nanti akan ada semacam notifikasi bahwa anda harus ke Dinas Dukcapil jadi seperti itu," ujarnya.

Proses pengaktifan tersebut pun tidak membutuhkan waktu yang lama.

"Untuk mengaktifkan kembali enggak terlalu lama. Kalau tahapannya, dalam mekanisme, di saat dia tahu dia dinonaktifkan, mereka akan datang ke kita. Verifikasi satu hari kami ajukan dan diaktifkan kembali," ucap Budi.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti: Ironi Digitalisasi di Negeri Kita, Semua Urusan Ternyata Masih Harus Gunakan Kertas

Cara mengaktifkan kembali

1. Kunjungi loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan,

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat