kievskiy.org

Awas! Simak Cara Cek NIK ‘Dicuri’ Parpol demi Kepentingan Pemilu 2024

Ilustrasi. Cara cek NIK dicuri Parpol untuk Pemilu 2024.
Ilustrasi. Cara cek NIK dicuri Parpol untuk Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Andri Gurnita

PIKIRAN RAKYAT – Menuju pesta demokrasi 2024, calon-calon politikus dan pejabat negara berlomba mengais atensi masyarakat demi mengumpulkan suara. Timbul ‘drama’ kontestasi politik menghiasi persaingan, dari mulai koalisi, pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), verifikasi faktual, hingga ‘pencurian’ data NIK.

Untuk diketahui, 42 partai politik (parpol) saat ini sudah resmi terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 24 di antaranya lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam ketetapan yang telah disepakati bersama, demi lolos sebagai peserta Pemilu 2024, setiap parpol wajib memenuhi seluruh persyaratan, satu diantaranya ialah menggenapi jumlah anggota atau kader. Di sinilah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hak itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jelasnya, partai politik peserta Pemilu 2024 harus memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota.

Baca Juga: Ramai Dikitrik, Polri Berjanji Selesaikan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Secara Transparan

Selain itu, ada juga syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Maka, NIK ‘curian’ hasil pencatutan oknum-oknum politikus yang tidak bertanggung jawab akan berakhir menjadi alat untuk mengelabuhi sistem.

Kecurangan ini mulanya terkemuka usai beberapa pengguna media sosial mengadukan NIK mereka yang dicatut secara sepihak untuk menjadi kader sebuah parpol.

Keluhan sontak viral dan menimbulkan panik di kalangan masyarakat. Laman online Komisi Pemilihan Umum (KPU) ramai diberondong sejumlah warga demi selamat dari penyalahgunaan tersebut.

Untuk itu, simak caranya memeriksa apakah NIK KTP Anda tercatut di Sipol KPU atau tidak. Simak dan ikuti langkah-langkah berikut ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat