kievskiy.org

SigapLapor Buatan Bawaslu Permudah Masyarakat Saat Temukan Pelanggaran di Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan tersedianya kemudahan pelaporan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024 mendatang. Bawaslu mewujudkan itu lewat aplikasi penerimaan laporan bernama SigapLapor yang dirilis beberapa waktu lalu.

Bawaslu menyampaikan bahwa Pemilu 2024 tidak memiliki batasan untuk masyarakat yang bertindak sebagai pengawas prosesnya. Aplikasi SigapLapor ingin menyajikan kemudahan pelaporan agar Pemilu 2024 berjalan lebih baik lagi.

Adapun terungkapnya tata cara pembuatan laporan pemilu disampaikan Bawaslu dalam acara "Pembinaan Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak 2024 berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022" yang berlangsung di DKI Jakarta.

"Kita sudah melangkah ke sistem digitalisasi penerimaan laporan dengan nama 'SigapLapor' yang sudah diluncurkan beberapa waktu lalu," ujar anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam pernyataan baru-baru ini.

Baca Juga: Tak juga Terealisasi, KSP Stadion GBLA Kembali Molor

Ditekankan Bawaslu, seluruh lapisan masyarakat punya hak yang sama untuk mengirim laporan dugaan pelanggaran dalam pesta demokrasi itu.

"Tidak ada batasan bagi siapa pun untuk melapor ke Bawaslu, jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu," ujarnya menegaskan.

"Setiap orang bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu," ujarnya lagi.

Baru setelahnya, Bawaslu melakukan tugas dengan mempertajam setiap laporan sebagai informasi awal. Dengan hadirnya SigapLapor, Bawaslu berupaya membuktikan bahwa penggunaan teknologi tidak lagi menghadapkan masyarakat pada syarat-syarat pelaporan masa lampau, seperti harus membuat formulir yang banyak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat