kievskiy.org

Kuasa Hukum AG Laporkan Mario Dandy ke Polisi Terkait Dugaan Pencabulan

Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap CDO oleh Mario Dandy Satriyo disaksikan Shane Lukas dan AG. Ayah David minta persidangan Mario dan Shane disiarkan langsung.
Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap CDO oleh Mario Dandy Satriyo disaksikan Shane Lukas dan AG. Ayah David minta persidangan Mario dan Shane disiarkan langsung. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, melaporkan Mario Dandy Satrio (20) ke polisi atas kasus dugaan pencabulan.

"Sebelumnya kami berterima kasih, akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan ibu Kanit PPA," katanya di Polda Metro Jaya, Senin, 8 Mei 2023.

Laporan terhadap Mario itu sudah diterima Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2023 yang teregistrasi dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Mario dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: BSI Mobile Eror, Situs Resmi Juga Tak Dapat Diakses, Terungkap Penyebabnya

Dalam laporan itu, kata Mangatta, pihaknya menyertakan empat barang bukti ke penyidik kepolisian.

"Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," tuturnya.

Baca Juga: Kadinkes Lampung yang Viral Gegara Flexing Datangi KPK Klarifikasi LHKPN, Penampilannya Jadi Sorotan

Sebelumnya, Mangatta melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencabulan sebanyak dua kali, namun ditolak.

"Kami telah membuat dua laporan untuk menjerat Mario atas tindakan cabulnya kepada anak AG, tapi selalu ditolak," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat