kievskiy.org

Divonis Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Perlawanan, Hotman Paris: Putusan Hakim Copy Paste

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa saat berada di ruang sidang.
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa saat berada di ruang sidang. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim atas kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Upaya banding disampaikan langsung kuasa hukum Teddy, Hotman Paris usai putusan.

"Barusan diperintah (mengajukan) banding. Karena putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," ujarnya, Selasa, 9 Mei 2023.

Sebelumnya hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Teddy lantaran terbukti bersalah atas kasus peredaran gelap sabu-sabu.

Baca Juga: 5 Mantan Anggota DPRD Jambi Ditahan KPK Usai Jadi Tersangka Dugaan Suap

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Jon Saragih dalam persidangan.

Dalam putusannya hakim juga menilai hal yang memberatkan dan meringankan bagi Teddy Minahasa.

Hal yang memberatkan yakni tidak mengakui perbuatannya, menyangkal, dan berbelit dalam memberikan keterangan, menikmati keuntungan atas penjualan barang haram tersebut.

Teddy juga dinilai tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum yang baik, mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat