kievskiy.org

5 Mantan Anggota DPRD Jambi Ditahan KPK Usai Jadi Tersangka Dugaan Suap

Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /Pixabay/KlausHausmann

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Sebelumnya, kelima mantan anggota DPRD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik kembali menahan lima orang tersangka dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 8 Mei 2023 sampai dengan 27 Mei 2023,” sebut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur pada Senin, 8 Mei 2023.

Kelima tersangka yang ditahan tersebut masing-masing adalah Nasri Umar (NU), Muhammad Isroni (MI), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), dan Hasan Ibrahim (HI). Para tersangka saat ini mulai menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

NU dan MI ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung ACLC, sementara ASHD di tahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan DL serta HI ditahan di Rutan KPK Pomdan Jaya Guntur.

Baca Juga: Pihak BSI Minta Nasabah Lakukan Transaksi di Kantor Cabang dan ATM: BSI Mobile Bisa Digunakan Bertahap

“Konstruksi perkara diduga telah terjadi dalam RAPB Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi,” ujar Asep dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Tersangka MU dan kawan-kawannya yang kala itu menjabat sebagai anggota DPRD meminta sejumlah uang dengan istilah ‘ketok palu’ kepada Zumi Zula yang saat itu Gubernur Provinsi Jambi untuk mengesahkan RAPB Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

“Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar,” tutur Asep.

Uang suap ‘ketok palu’ yang diterima kemudian dibagikan sesuai dengan posisi jabatan para tersangka di DPRD yang besarannya mulai dari Rp100-400 juta per anggota. KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan tersangka MU dan kawan-kawan.

Baca Juga: Viral Seorang Pria Injak Kepala Batu Malin Kundang di Pantai Air Manis Padang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat