kievskiy.org

Menaker Komentari Kasus Karyawati di Bekasi Harus Staycation Bareng Bos agar Kontrak Diperpanjang

Ilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja.
Ilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan pekerja perempuan harus tidur dulu dengan bosnya (staycation) agar kontrak kerjanya diperpanjang, mendapat tanggapan dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Menaker memerintahkan agar kasus pelecehan seksual di tempat kerja diusut tuntas.

Saat ini, kata Menaker, Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat masih mendalami kasus dugaan pelecahan seksual di tempat kerja yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat.

"Kami masih mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya pelanggaran aspek ketenagakerjaan," kata Ida Fauziyah dalam siaran pers di Jakarta, Senin, 8 Mei 2023.

Ida menambahkan, kasus ini juga tengah diperiksa oleh Polres Metro Bekasi. "Jadi kepolisian akan menangani aspek pidana, sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah, dan sebagainya," katanya.

Baca Juga: Warga Bandung Diminta Maklum jika Jalan Soekarno-Hatta Macet pada 14 Mei 2023

Agar kejadian serupa tidak terulang, Ida meminta semua pihak untuk menjadikan isu pencegahan dan pelindungan terhadap tindak pelecahan seksual sebagai bagian dari Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama.

"Sekali lagi komitmen pencegahan ini kita wujudkan secara bersama-sama, di antaranya melalui aturan normatif yang berlaku di perusahaan, hingga membangun budaya kesadaran pencegahan pelecahan seksual di tempat kerja," ujarnya.

Sebelumnya, pengamat ketenagakerjaan, Timboel Siregar, mengatakan, adanya oknum perusahaan yang mensyaratkan staycation (menginap di hotel) kepada karyawati sebagai syarat agar kontrak kerja diperpanjang, merupakan pemberitaan yang sangat memprihatinkan. Kejadian seperti ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia bagi pekerja perempuan.

"Pekerja kontrak memang selama ini sangat lemah posisi tawarnya dalam hubungan industrial, karena mereka lebih sering diperhadapkan pada penilaian subyektif majikan atau pimpinan yang menentukan diperpanjang atau tidaknya kontrak kerja," kata Timboel Siregar.

Baca Juga: Pelaku Cor Mayat Libatkan Orang Lain, Bayar Rp1 Juta ke Tukang Angkringan Untuk Lakukan Tindakan Keji

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat