PIKIRAN RAKYAT - Seorang jaksa yang diduga melakukan tindak pidana telah dituntut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020.
Di mana Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 berisikan tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan.
Namun pada saat ini, Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 terhadap Jaksa tersebut telah dicabut secara resmi.
Baca Juga: Atalanta vs PSG: Statistik Ketajaman dan Benteng Pertahanan Kedua Tim di Perempatfinal Liga Champion
Pencabutan itu dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2020 oleh Jaksa Agung S.T Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono memberikan penjelasan terkait pencabutan itu.
Hari Setro menjelaskan alasan mengapa S.T Burhanuddin mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut.
Baca Juga: Kabar Rekomendasi DPP PDIP untuk Yena-Atep Bikin Gaduh di Internal DPD PAN Kabupaten Bandung
Alasan tersebut karena menimbulkan disharmoni antarbidang tugas dan apabila diberlakukan saat ini dirasa belum tepat.