kievskiy.org

ST Burhanuddin Cabut Pedoman Pemeriksaan Jaksa, Kapuspenkum Buka Suara

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin: Jaksa Agung telah memutuskan untuk mencabut pedoman pemeriksaan jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, Kapuspenkum beri penjelasan.
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin: Jaksa Agung telah memutuskan untuk mencabut pedoman pemeriksaan jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, Kapuspenkum beri penjelasan. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Seorang jaksa yang diduga melakukan tindak pidana telah dituntut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020.

Di mana Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 berisikan tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan.

Namun pada saat ini, Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 terhadap Jaksa tersebut telah dicabut secara resmi.

Baca Juga: Atalanta vs PSG: Statistik Ketajaman dan Benteng Pertahanan Kedua Tim di Perempatfinal Liga Champion

Pencabutan itu dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2020 oleh Jaksa Agung S.T Burhanuddin.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono memberikan penjelasan terkait pencabutan itu.

Hari Setro menjelaskan alasan mengapa S.T Burhanuddin mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut.

Baca Juga: Kabar Rekomendasi DPP PDIP untuk Yena-Atep Bikin Gaduh di Internal DPD PAN Kabupaten Bandung

Alasan tersebut karena menimbulkan disharmoni antarbidang tugas dan apabila diberlakukan saat ini dirasa belum tepat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat