kievskiy.org

Mengenal UU TNI, Diusulkan untuk Direvisi agar Tentara Bisa Duduki Jabatan Sipil Lebih Banyak

Ilustrasi tentara, simak tugas dan larangan bagi TNI dalam UU TNI.
Ilustrasi tentara, simak tugas dan larangan bagi TNI dalam UU TNI. /Pixabay/Pexels Pixabay/Pexels

PIKIRAN RAKYAT – Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sudah ada yakni yang dipublikasikan tahun 2004. UU nomor 34 tersebut menjabarkan jati diri, kedudukan, tugas, dan aspek lainnya tentang TNI.

Ada usulan untuk merevisi UU TNI tersebut dengan tujuan agar tentara bisa menduduki jabatan sipil lebih banyak. Usulan ini menuai kontroversi karena dianggap mengembalikan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang sudah dihapuskan.

Dwifungsi ABRI atau praktik tentara menduduki jabatan sipil adalah salah satu semangat reformasi 1998 dan runtuhnya era Presiden Soeharto. Tujuannya agar lebih banyak peluang untuk warga sipil dalam berpartisipasi di bidang pemerintahan.

Apa itu tugas TNI?

Baca Juga: Prabowo Subianto Tegaskan UU TNI Belum Perlu Direvisi

Dilansir dari UU TNI, tugas tentara adalah menegakkan kedaulatan dan keutuhan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Tentara juga bertugas melindungi segenap bangsa Indonesia dari gangguan dan ancaman yang datang.

Tugas pokoknya yakni melakukan operasi militer untuk perang dan untuk selain perang. Operasi militer jenis kedua terbagi menjadi 14, di antaranya adalah:

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;

2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;

3. Mengatasi aksi terorisme;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat