kievskiy.org

Emak-emak di Sukabumi Kawal Ambulans, Bolehkah Warga Sipil Melakukannya?

 Ilustrasi ambulans, simak aturan pengawalannya, belajar dari emak-emak di Sukabumi yang mengawal mobil tersebut dalam video viral.
Ilustrasi ambulans, simak aturan pengawalannya, belajar dari emak-emak di Sukabumi yang mengawal mobil tersebut dalam video viral. /Pixabay/AzamKamolov

PIKIRAN RAKYAT – Seorang emak-emak di Sukabumi kedapatan mengawal mobil ambulans di jalanan. Ternyata ada aturan khusus dalam proses pengawalan kendaraan tersebut menurut undang-undang (UU).

Aturan pengawalan ambulans tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Poin tentang hal tersebut tercantum dalam Pasal 134 dan 135 dalam pembahasan Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran dan Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama.

Kendaraan ambulans, yang dikawal emak-emak di Sukabumi dalam video viral baru-baru ini, masuk dalam salah satu yang mendapat hak utama untuk didahulukan. Selain itu, ada kendaraan lain seperti pemadam kebakaran.

7 kendaraan yang harus didahulukan di jalan raya

Baca Juga: Emak-emak Berdaster di Sukabumi Kawal Ambulans, Gagah Berani meski Tanpa Helm dan Sepatu

Dilansir dari UU nomor 22 tahun 2009, berikut tujuh kendaraan yang harus didahulukan:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat