kievskiy.org

Sopir Mobil Marahi Pemotor yang Rem Mendadak karena Ada Penyeberang, Bagaimana Aturannya?

Ilustrasi pejalan kaki menyeberang di zebra cross, simak aturannya untuk pengendara lain.
Ilustrasi pejalan kaki menyeberang di zebra cross, simak aturannya untuk pengendara lain. /Pixabay/Tomasz Hanarz Pixabay/Tomasz Hanarz

PIKIRAN RAKYAT – Beredar aturan menyeberang berkenaan dengan video viral sopir mobil yang memarahi pengendara motor. Pengendara itu diketahui dimarahi usai rem mendadak saat berada di jalan raya.

Video viral itu diunggah akun Twitter @sopir_idiot pada hari ini, Sabtu 13 Mei 2023. Video itu diketahui sudah ditonton lebih dari 93 ribu kali menurut pengamatan hari ini pukul 17.30 WIB.

Ternyata ada aturan saat ada orang yang menyeberang di jalan raya. Aturan itu tertuang di dalam Undang-undang atau UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penyeberang jalan wajib didahulukan saat menyeberang di tempat penyeberangan

Baca Juga: Emak-emak di Sukabumi Kawal Ambulans, Bolehkah Warga Sipil Melakukannya?

Video viral yang diunggah akun Twitter @sopir_idiot menampilkan penyeberang jalan yang menyeberang di tempat penyeberangan yakni zebra cross. Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009, mereka wajib diprioritaskan.

Aturan yang memuat hal tersebut tercantum di Bagian Keenam tentang Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas pasal 131. Berikut lengkapnya:

(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.

Baca Juga: Viral Aksi Maling Motor di Sawah Besar Jakpus, Pelaku Lepaskan Tembakan saat Dikejar Warga

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat