kievskiy.org

Akibat Peluru Nyasar, Anggota Polsek Girisubo Gunungkidul Terancam Sanksi PDTH

Ilustrasi peluru senjata api.
Ilustrasi peluru senjata api. /Pixabay/Carlos Andrés Ruiz Palacio

PIKIRAN RAKYAT – Briptu MK, anggota Polsek Girisubo, Gunungkidul yang jadi pemicu tewasnya Aldi Apriyanto (19) kini harus menghadapi segala konsekuensi. Akibat senjata laras panjang yang dibawanya mengenai korban hingga meningga, MK kini ditetapkan sebagai tersangka.

Insiden itu bermula dalam acara hiburan rakyat di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY pada Minggu, 14 Mei 2023 malam. Dalam acara tersebut, terjadi aksi kericuhan dan membuat Briptu MK mengawasi dari atas panggung.

Saat menunduk, senjata laras panjang milik Briptu MK mengenai punggung Aldi hingga mengejutkan banyak orang. Aldi langsung terkapar dan dilarikan ke Puskesmas Rongkop, namun korban kemudian dilarikan ke RSUD Wonosari hingga mengembuskan napas terakhirnya.

“Penyidik Polda DIY menetapkan satu tersangka yakni Briptu MK pekerjaan Polri, anggota Polsek Girisubo,” ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra.

Baca Juga: Penembakan Habib Bahar bin Smith, 8 Saksi Diperiksa

Nuredy mengungkapkan bahwa korban mengalami luka tembak di bagian punggung atas hingga menembus ke bagian dada. Tentu saja hal tersebut sangat disayangkan oleh banyak pihak, apalagi menurut kesaksian beberapa orang, korban hanya diam di bawah panggung.

“Berdasarkan keterangan saksi yang ada, itu karena kelalaian dan tersangka pun mengatakan adanya kelalaian. Namun, keterangan saksi dan tersangka tentunya akan kami uji, tidak serta merta diyakini oleh penyidik. Akan diuji sejauh mana tingkat kelalaiannya, apaka ada unsur sengaja atau tidak,” ujar Nuredy.

Tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP, yang diduga akibat kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal. Ancaman hukuman yang menanti adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Tak hanya itu saja, selama menjalankan hukuman pidana, Briptu MK terancam mendapatkan sanksi etik maksimal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Hal itu disampaikan oleh Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol. Hariyanto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat