kievskiy.org

The Power of Netizen: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Gratifikasi

Andhi Pramono santai masuk ke Gedung Merah Putih KPK.
Andhi Pramono santai masuk ke Gedung Merah Putih KPK. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andhi Pramono, Kepala Bea dan Cukai Makassar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka didasarkan pada klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukan oleh Andhi.

“Benar, ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” sebut Ali Fikri pada Senin, 15 Mei 2023.

Setelah dilakukan klarifikasi, hasilnya kemudian diserahkan untuk proses penyelidikan. Dalam penyidikan awal, terdapat bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Andhi sebagai tersangka.

“Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Tukang Parkir Depan Masjid Istiqlal Ogah Viral Patok Rp10.000: Kalau Gak Ikhlas Ambil Lagi, Gak Usah Video

Saat ini, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti yang diperlukan, termasuk melakukan penggeledahan di berbagai tempat dan memanggil beberapa saksi. Ali memastikan bahwa semua proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Selanjutnya, KPK membuka komunikasi dan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan jika tersangka berusaha melarikan diri.

“KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud,” ujarnya.

Menurut Ali, status cegah terhadap Andhi berlaku selama enam bulan sejak tanggal 12 Mei 2023. Namun, pencegahan tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

“KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik,” sebutnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat