PIKIRAN RAKYAT - Seorang janda beranak dua di Yogyakarta telah diamankan oleh petugas kepolisian.
Jandra tersebut berinisial RM (42) yang merupakan warga Banjarharjo, Bimomartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta.
Karena tak punya penghasilan, RM menghidupi kedua anaknya dengan nekat menjual Minuman Keras (Miras).
Baca Juga: Pemerintah akan Permudah Dokter Asing Masuk Indonesia, Tompi: yang Dipermudah Itu Alatnya
Kasus ini bisa terungkap karena keresahan masyarakat terkait peredaran miras di Berbah, Sleman.
Dari tangan RM, polisi telah mengamankan barang bukti botol miras sebanyak 163.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolsek Berbah Kompol Eko Wahyu Nugraheni.
Baca Juga: Jumlah Pegawai Terkonfirmasi Covid-19 di Gedung Sate 62 Orang, Sumber Penularan Masih Dilacak
Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan warung kelontong milik RM (42) yang menjual miras.