PIKIRAN RAKYAT - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendorong korban KSP Indosurya untuk melayangkan gugatan perdata ganti rugi bersamaan dengan sidang Henry Surya yang segera digelar.
"Selain penyidikan terhadap perilakunya juga, bersamaan dengan itu, para korban bisa melakukan gugatan secara perdata yang digabungkan dengan proses pidananya," kata Fickar pada Selasa, 16 Mei 2023.
Fickar menyatakan, gugatan para korban KSP Indosurya bisa dilayangkan bersamaan atau bersama-sama jaksa pada waktu acara tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurutnya, gugatan ini bisa mempersingkat waktu para korban untuk mendapat ganti rugi.
"Kesempatan ini bahkan memperpendek waktu bagi korban ketimbang mengajukan gugatan perdata secara terpisah sendiri-sendiri"
"Putusan akan dilaksanakan setelah proses putusan sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah melewati proses upaya hukum banding dan kasasi," kata Fickar menambahkan.
Baca Juga: Penjelasan Sumardji Usai Jadi Korban Pemukulan Ofisial Thailand di Final SEA Games 2023
Berkas rampung
Bareskrim Polri telah merampungkan berkas tersangka Henry Surya, bos KSP Indosurya. Berkas perkara dan tersangka Henry Surya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).