kievskiy.org

Babak Baru Kasus KSP Indosurya, Polisi Tetapkan Lagi Henry Surya jadi Tersangka

Ilustrasi penetapan tersangka Henry Surya bos KSP Indosurya oleh polisi.
Ilustrasi penetapan tersangka Henry Surya bos KSP Indosurya oleh polisi. /Pixabay/Gerd Altmann Pixabay/Gerd Altmann

PIKIRAN RAKYAT – Bos KSP Indosurya, Henry Surya, sebelumnya dinyatakan bebas, vonis yang dianggap melukai korban dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan. Patricia Gouw dan Anya Dwinov adalah dua di antara korban tersebut.

"Sumpah, ya, keputusannya sudah keluar and you know what? Gua speechless banget, oh Indo, oh Indo," ucap Patricia Gouw pada 25 Januari 2023.

Patricia Gouw mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim, ia juga heran mengapa Henry Surya tidak hadir secara langsung di ruang sidang seperti dirinya.

"Udah di pengadilan, tapi tersangka bisa-bisanya cuman online Zoom, LOL! Enak ya, jadi koruptor/penipu, banyak duit, bisa Zoom aja tanpa harus hadir ke pengadilan," katanya.

Baca Juga: Henry Surya Jadi Tersangka Lagi, Kini Soal Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya

Vonis bebas terhadap Henry Surya itu mengundang kontra dari berbagai pihak. Menko Polhukam Mahfud MD bahkan turut mengomentari kasus tersebut beberapa waktu lalu dan meminta agar penegak hukum membuka lagi kasusnya.

Kini Henry Surya ditetapkan lagi sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, demikian pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Ini adalah tersangka atas nama HS," ujarnya kepada wartawan, Kamis 16 Maret 2023 seraya menampilkan Henry dengan baju tahanan dalam konferensi pers tersebut

Diketahui tersangka dikenakan pasal berbeda, tidak sama dengan pasal yang menjeratnya sebelumnya, dikutip dari laman PMJ News.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat