kievskiy.org

Henry Surya Jadi Tersangka Lagi, Kini Soal Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya

Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/Ciker Free Vector Images Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait polemik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Bos koperasi tersebut jadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Henry Surya kini sudah resmi ditahan. Tersangka itu pun ditampilkan di konferensi pers sambil mengenakan baju tahanan.

"Ini adalah tersangka atas nama HS," ucapnya, Kamis, 16 Maret 2023.

Ahmad Ramadhan menuturkan, Henry Surya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Tersangka dikenakan pasal yang berbeda dalam kasus sebelumnya.

Baca Juga: Mahfud MD Tegas Pemerintah Akan Ajukan Kasasi pada Kasus Indosurya: Kita Tak Boleh Kalah dengan Kejahatan

"13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS," katanya.

"Penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya," ujar Ahmad Ramadhan menambahkan.

Divonis Bebas

Henry Surya bos dari Indosurya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa, 24 Januari 2023. Majelis hakim mengatakan bahwa tindakan petinggi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya bukan tindakan pidana melainkan perdata.

Henry Surya didakwa jaksa melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 juncto Pasal 55 Ayat (1), juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat