kievskiy.org

Rugikan Nasabah Rp106 Triliun, Indosurya Diduga Lakukan Pencucian Uang

Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipieksus) Brigjen Pol. Wisnu Hermawan. Ia mengatakan saat ini penyidik akan mengungkap semua kasus yang ada di Indosurya.

“Semuanya, kita ungkap (termasuk TPPU), karena indikasinya ada," kata Whisnu, Kamis 2 Februari 2023.

Whisnu mengatakan penyelidikan itu sesuai dengan Menko Politik Hukum dan Kemanan (Menko polhukam) Mahfud MD.

Baca Juga: Sekjen Gerindra: Keputusan Prabowo Subianto Gabung Jokowi Berbuah Bully dan Maki

Sementara itu, Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menyebutkan telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum mengenai kasus ini. "Kami sedang tangani beberapa tindak pidana terkait dengan Indosurya. Masih kami koordinasikan dengan JPU," kata De Deo.

Mahfud MD: Buru Orang-orangnya Sampai ke Manapun!

Mahfud MD mendorong Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikan Indosurya sesuai dengan locus delicti dan tempus delicti masing-masing. Bahkan ia meminta agar orang-orang yang terkait untuk diburu.

"Bareskrim bagus, ayo (ikon bendera Indonesia). Kita sudah rapat kordinasi. Sita asetnya, buru orang-orangnya sampai ke mana pun. Kita kuat-kuatan aja, cicil kasusnya dimunculkan satu per satu sesuai dengan locus delicti dan tempus delicti masing-masing. Negara tidak boleh kalah," kata Mahfud MD di akun Twitter-nya.

Baca Juga: Kerap Diisukan Maju di Bursa Capres dan Cawapres, Ridwan Kamil Tegaskan Posisinya di Golkar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat