kievskiy.org

Menkominfo Johnny G Plate Dipanggil Kejagung, Diperiksa Soal Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI

Menteri Kominfo, Johnny G Plate.
Menteri Kominfo, Johnny G Plate. /Instagram.com/johnnyplate Instagram.com/johnnyplate

PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo saat ini sedang diselidiki. Dalam penyelidikan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menkominfo, Johnny G Plate.

Johnny G Plate dipanggil Kejagung pada Rabu, 17 Mei 2023. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Iya, betul hari ini Menkominfo diperiksa pukul 9.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Nama Johnny G Plate disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan nfrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Sejak diselidiki kasus tersebut, ia sudah dua kali diperiksa oleh lembaga terkait.

Baca Juga: Peran Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS yang Rugikan Negara Rp8 Triliun

Dalam kasus tersebut, Johnny G Plate disebut meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek tersebut. Pengembalian uang dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik Johnny G Plate sebanyak Rp534 juta telah diterima KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain dari Gregorius Alex Plate, KPK Juga menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo senilai Rp38,5 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Pada beberapa waktu yang lalu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai menghitung total kerugian negara terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Nilai kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp8,32 tirliun.

Metode yang digunakan BPKP untuk memastikan jumlah kerugian negara yaitu dengan audit, analisis, klarisikasi pihak terkaiy, dan observasi fisik bersama tim ahli. Selain itu, instansi tersebut juga mempelajari pendapat dari sejumlah ahli.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat