kievskiy.org

Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, Deputi KSP Bantah Ada Unsur Politis

Menkominfo Johnny G. Plate menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Menkominfo Johnny G. Plate menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. /Antara/Reno Esnir.

PIKIRAN RAKYAT – Jaleswari Pramodhawardani selaku Deputi V dari Kantor Staf Presiden (KSP) membantah adanya unsur politis dalam penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS). Ia mengatakan proses ini murni bentuk penegakan hukum.

“Yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu banyak berspekulasi,” ujar Jaleswari dalam keterangannya kepada awak media, dikutip dari Antara.

Jaleswari menegaskan bahwa kasus yang menimpa Johnny bukan sesuatu yang diharapkan oleh semua orang. Ia mengingatkan jika Presiden Joko Widodo selalu menyampaikan agar jajarannya bekerja dengan benar dan hati-hati dalam banyak kesempatan.

Ia menyatakan pemerintah mempercayai profesionalisme penegak hukum dan akan menghormati proses yang tengah berjalan.

Baca Juga: Rekam Jejak Menkominfo Johnny G Plate, Pernah Jadi Dirut PT Air Asia Investama dan Anggota DPR

Sementara itu, staf khusus Menteri Sekretariat Negara Faldo Maldini mengimbau agar masyarakat tak perlu khawatir dengan kelangsungan pemerintahan usai penetapan Johnny sebagai tersangka. Ia menjelaskan, jabatan Menkominfo akan diserahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk setelah ini.

“Kita tunggu saja pengumuman resminya segera. Tentu ini menjadi prioritas. Urusan pemerintah sudah berjalan by system. Tidak perlu terlalu khawatir masalah efektivitas,” kata Faldo pada Rabu, 17 Mei 2023.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020-2022 oleh Kejaksaan Agung RI.

Dia merupakan tersangka ke-6 dalam kasus ini dan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 3 kali. Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di kantor Kominfo untuk pendalaman kasus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat