PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan seluruh fraksi yang ada di komisi II sepakat untuk tidak mengubah peraturan pasal 8 PKPU 10 tahun 2023 tentang batas syarat keterwakilan perempuan sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg).
"PKPU 10 tahun 2023 masih sangat relevan dengan UU no 7 tahun 2017 ( UU Pemilu) yang mengamanahkan setiap partai politik harus mengajukan daftar bacaleg dengan minimal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen," kata Guspardi, Kamis 18 Mei 2023.
Politikus PAN pun memahami adanya usulan dari berbagai kelompok masyarakat mengenai perubahan PKPU no 10 tahun 2023.
Baca Juga: PBB: Siap-siap, Suhu Bumi Akan Catat Rekor Terpanas hingga 5 Tahun ke Depan
Karena, lanjut Guspardi, PKPU Nomor 10/2023 sejatinya sudah mencerminkan kesadaran dan kesepahaman kepada seluruh partai politik terkait penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan.
"Lagipula dari hasil pendaftaran bacaleg seluruh tingkatan ke KPU yang telah selesai dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023 dimana hasilnya tidak ada satu partai politik pun yang kepesertaan bakal calon legislatif perempuannya kurang dari 30%," paparnya.
"Bahkan dalam daftar calon legislatif untuk pemilu legislatif (pileg) 2024 keterwakilan perempuan mencapai 37 persen. Sehingga hal ini membuktikan bahwa semua partai memahami dan mematuhi aturan yang termuat dalam PKPU no 10 tahun 2023," katanya.
Oleh karena itu, komisi II DPR RI meminta agar KPU, Bawaslu dan DKPP tetap konsisten menggunakan PKPU no 10 tahun 2023.