kievskiy.org

Terbukti Korupsi Proyek Gedung Pascasarjana Fisipol, Dosen Universitas Riau Divonis Penjara 1 Tahun

Ilustrasi korupsi, penyelewengan dana.*
Ilustrasi korupsi, penyelewengan dana.* /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Terbukti melakukan korupsi Proyek Pembangunan Gedung Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Riau (UNRI), dosen bernama Zulfikar Jauhari divonis pidana penjara selama 1 tahun oleh Mahkamah Agung.

Untuk menjalankan putusan MA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan eksekusi terhadap Zulfikar. 

Putusan MA itu diterima oleh JPU baru-baru ini. Dalam putusannya, Hakim Agung menguatkan putusan banding, yaitu divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: 5 Bulan Tedampar di Pulau saat Bulan Madu, Pasangan Asal Jepang Justru Ditunjuk Jadi Duta Olimpiade

"Hari ini kami eksekusi," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Kamis 13 Agustus 2020.

Yunius mengatakan, Zulfikar dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara Klas I Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya. Sebelum dijebloskan ke penjara, terlebih dulu kesehatan pria bergelar doktor itu diperiksa, termasuk rapid test.

"Pemeriksaan kesehatan dan rapid test dilakukan petugas medis dari Rumah Sakit Daerah Madani Pekanbaru. Hasilnya non reaktif Covid-19," jelas Yunius.

Baca Juga: Bima Arya Ungkap Sumber Penularan Kasus Lonjakan Covid-19 di Kota Bogor

Dalam perkara ini, Zulfikar yang merupakan anggota tim teknis pada Proyek Gedung Pascasarjana Fisipol ini diadili bersama Benny Johan, Direktur CV Reka Cipta Konsultan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat