PIKIRAN RAKYAT - Sejak 4 hari terakhir Tim Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Riau lakukan razia masker.
Selama razia 4 hari, petugas sudah berhasil menjaring 332 pelanggar protokol kesehatan di tempat umum.
Petuga lakukan razia di hari pertama pada Senin 10 Agustus 2020 yang dilakukan di depan Sukaramai Trade dan di depan Sudirman Square Jalan Jenderal Sudirman.
Baca Juga: Pemkot Cirebon Tegaskan Tak Akan Ikut Campur dalam Polemik Keraton Kasepuhan
Petugas yang terdiri dari tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD telah berhasil menjaring pelanggar sebanyak 59 orang.
Dari 59 orang pelanggar tersebut, 51 orang memilih utuk lakukan sanksi sosial seperti menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum.
Sedangkan 8 orang lainnya memilih untuk membayar sanksi denda sebesar Rp250.000.
Baca Juga: Berdalih Sumbangan Acara Dirgahayu RI, 14 Remaja Dicokok Polres Tasikmalaya Karena Pungli
Razia hari kedua, Selasa 11 Agustus 2020 di depan STC dan di depan Hotel Ratu Mayang Garden Jalan Jenderal Sudirman, tim menjaring sebanyak 60 pelanggar. Dimana 48 pelanggar memilih sanksi sosial dan 12 lainnya sanksi denda.