kievskiy.org

Penjelasan Lengkap Polisi Soal Korban Dugaan KDRT di Depok Malah Jadi Tersangka

Putri Balqis, korban KDRT yang jadi tersangka.
Putri Balqis, korban KDRT yang jadi tersangka. //Instagram @saharahanum /Instagram @saharahanum

PIKIRAN RAKYAT - Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengklarifikasi mengenai kasus korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dijadikan tersangka.

Menurut Yogen, wanita yang berinisial PB, terduga korban KDRT oleh suaminya, sejak awal dinilai tidak kooperatif. Alhasil, pihak kepolisian melakukan penahanan.

"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban. Padahal dia tersangka juga," ungkap Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi, Rabu 24 Mei 2023.

Tak hanya itu, Yogen mengatakan baik PB dan suaminya telah berstatus sebagai tersangka. Pasalnya, keduanya sama-sama melakukan penganiayaan.

Baca Juga: 8 WNI Dikabarkan Dideportasi karena 'Tembak' Tiket Shinkansen di Jepang, Simak Faktanya

Lanjut Yogen, PB, sang istri juga melakukan penganiayaan terhadap BI hingga terluka parah dan perlu tindakan operasi. Atas peristiwa ini, keduanya saling lapor atas dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Depok.

"Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya, viral pengakuan dari akun Twitter @saharahanum mengenai kondisi kakak kandungnya yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal kakaknya adalah seorang korban KDRT.

Baca Juga: Setahun Kepergian Eril, Jabar Bergerak Zilenial Bagikan 10.000 Paket Sembako

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat