PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian meningkatkan status perkara kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilaporkan AG (15) terhadap Mario Dandy dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status dilakukan usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara.
“Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini. Dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi, dalam keterangannya, Jumat, 26 Mei 2023.
Dikutip dari Tribrata News, Mario Dandy dilaporkan pengacara AG, Mangatta Toding Allo atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut sudah diterima Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2023 yang teregistrasi dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga: Beredar Video Mario Dandy Pasang Kabel Ties ke Tangan Sendiri, Netizen: Berasa Hukum Dia yang Punya
Mangatta menjelaskan, laporan itu telah dilengkapi dengan delapan barang bukti. Empat di antaranya diserahkan pada saat melakukan pelaporan pada 8 Mei lalu.
"Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin, 8 Mei 2023.
Diketahui, Mangatta menyatakan bahwa kliennya itu telah mengalami dugaan persetubuhan secara paksa oleh Mario Dandy. Sehingga, pihaknya melaporkan kasus tersebut pada kesempatan pertama pada 2 Mei 2023 lalu, tetapi penyidik menolaknya.