kievskiy.org

Bantah Susupkan Pasal di PKPU supaya Napi Korupsi Bisa Nyaleg, KPU Akui Hanya Patuh pada MK

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bantah tudingan penyelundupan pasal dalam Peraturan KPU (PKPU), demi meloloskan para eks narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif (caleg), untuk Pemilu 2024.

Mulanya dugaan ini dikemukakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan rengrengannya. Pasal selundupan yang dimaksud adalah syarat bagi mantan napi yang diatur sedemikian rupa agar bisa kembali maju menjadi caleg.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menegaskan tudingan sama sekali keliru, sebab pihaknya hanya berupaya taat pada putusan MK, menyasar PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.

"KPU tidak menyelundupkan pasal, namun melaksanakan putusan MK," kata dia, melalui keterangan tertulisnya, pada Sabtu, 27 Mei 2023.

Baca Juga: Tersangka KDRT di Depok Luka Gegara Celana Ditarik, Polisi Siap Libatkan Tim Dokter

"Sehubungan dengan tuduhan sejumlah pihak terhadap KPU dianggap menyelundupkan pasal dalam PKPU Pencalonan dan Juknis Pencalonan, penting untuk dijelaskan sebagai berikut: Pertama, bahwa telah terbit Putusan MK 87/PUU/-XX/2022," kata Hasyim.

PKPU tersebut jelasnya mengatur ketentuan para mantan terpidana korupsi, yang kini tidak lagi diwajibkan melewati masa jeda lima tahun setelah masa hukuman untuk maju Pileg.

Sebagai contoh, Hasyim menggunakan kasus mantan terpidana korupsi yang bebas murni (berstatus mantan terpidana) pada tanggal 1 Januari 2020, atas putusan pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih dan pidana tambahan pencabutan hak politik 3 tahun.

Baca Juga: KPU: Baru 9 Parpol yang Buat Rekening Khusus Dana Kampanye Pemilu 2024

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat