kievskiy.org

Putusan MK soal Sistem Pileg Diduga Bocor, Mahfud MD Desak Polisi Selidiki Sumber A1 Denny Indrayana

Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd Instagram @mohmahfudmd

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kebocoran informasi soal putusan terkait sistem Pemilihan Legislatif (Pileg) hal genting, setara dengan terseksposenya rahasia negara.

Untuk itu ia meminta polisi dan Mahkamah Kontitusi (MK) segera mengusut dugaan kebocoran tersebut. Apapun latar belakangnya, Mahfud mengatakan putusan MK yang belum dibacakan itu harusnya dilindungi serapat mungkin.

"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ujar Mahfud, lewat cuitannya di akun @mohmahfudmd, dilihat Senin, 29 Mei 2023.

Baca Juga: Kapolda Metro Pastikan Tak Beri Perlakuan Istimewa pada Mario Dandy: Justru Pasalnya akan Memberatkan

Selaku mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud mengaku tak pernah berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan. Dengan demikian ia mendesak MK menelusuri pihak pertama yang memicu kebocoran informasi milik MK.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," ujar Mahfud dalam cuitan lainnya.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) memang sudah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Dapat Pesan dari Kemenag, Wanti-wanti Momen Ziarah di Masjid Nabawi

Pemohon terdiri dari 6 orang, yang antara lain adalah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat