PIKIRAN RAKYAT – Nasib malang dialami seekor anak gajah, di Desa Blang Sukon, Kabupaten Pidie Jaya, DI Aceh.
Berbulan-bulan, anak gajah tersebut diduga terjerat nilon yang melilit salah satu kakinya.
Sehingga akibatnya, gajah tersebut pun terluka pada pergelangan kaki depan sebelah kiri. Menurut petugas Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, diperkirakan tali nilon tersebut sudah mengenai kaki anak gajah selama empat bulan.
Baca Juga: Alat Dapur yang Dibutuhkan Setiap Zodiak, Capricorn Cuma Butuh Kotak Makan?
Diperkirakan pula gajah itu berumur empat tahun berjenis kelamin jantan dengan berat sekitar satu ton.
"Setelah dilakukan pengobatan luka jerat tersebut dan dari hasil pengamatan tim dokter hewan, bahwa kondisi luka anak gajah tidak parah, sehingga diputuskan anak gajah dilepasliarkan kembali," kata Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto melalui keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Minggu, 16 Agustus 2020.
Menurut dia penyelamatan itu dilakukan, setelah tim BKSDA Aceh mendapatkan informasi keberadaan anak fauna bernama ilmiah Elephas maximus sumatranus itu, dari masyarakat setempat.
Baca Juga: Kabar: Maksimalkan Potensi HPTL, Regulasi yang Tepat Dinanti
Tim medis yang kemudian menuju lokasi kejadian dan menemukan gajah itu pada Sabtu, 15 Agustus.
Tim dokter hewan berhasil melepaskan tali nilon dari pergelangan kaki gajah dan memberikan obat antibiotik, anti nyeri, vitamin serta membersihkan luka bekas jeratan tersebut.
Berangkat dari kejadian tersebut, Agus berharap masyarakat tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup ataupun mati.
Baca Juga: BREAKING NEWS MotoGP Austria: Kecelakaan Mengerikan di Putaran Enam, Balapan Dihentikan Sementara
Seperti dilansir Antara, ia juga meminta masyarakat tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar yang dilindungi.
Kepada masyarakat diingatkan bahwa jika melanggar maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, aktivitas tersebut dapat menyebabkan konflik satwa liar yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar.
Gajah sumatera adalah jenis satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Hewan itu juga masuk dalam kategori spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar berdasarkan IUCN Red List of Threatened Species, demikian Agus Arianto.***