kievskiy.org

Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Penerima Pensiun Masuk Daftar?

Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia akan mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan calon PNS. Kemudian, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara pada 5 Juni 2023.

Tak hanya untuk PNS, pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 tersebut kepada sejumlah pihak lainnya, di antaranya pensiunan, dan penerima pensiun. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

“Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” kata keterangan Pasal 2 dalam peraturan tersebut.

Adapun, pensiunan yang dimaksud itu adalah pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota polri, dan pejabat negara. Sementara itu, penerima pensiun yang dimaksudkan tersebut terdiri atas berikut ini;

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji ke 13 PNS? Ada yang Sampai Rp24 Juta

a. Penerima Pensiun janda atau duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas,
b. Penerima Pensiun janda atau duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia,
c. Penerima Pensiun orangtua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/ suami dan anak,
d. Penerima Pensiun warakawuri atau duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur atau tewas atau meninggal dunia,
e. Penerima Pensiun warakawuri atau duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia,
f. Penerima Pensiun warakawuri atau duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur atau tewas atau meninggal dunia,
g. Penerima Pensiun warakawuri atau duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia,
h. Penerima Pensiun janda atau duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas,
i. Penerima Pensiun janda atau duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia,
j. Penerima Pensiun orangtua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri atau suami dan anak.

Sebagai informasi, pensiunan dan penerima pensiun akan mendapatkan gaji ke-13 yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Hal itu sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 8.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat