kievskiy.org

Wacana Gaji PNS Naik, Simak Pendapatan PNS Masa Kerja 10 Tahun Menurut Perpres No 16 Tahun 2019

Ilustrasi uang dan Gaji PNS.
Ilustrasi uang dan Gaji PNS. /Pixabay/iqbalnuril

PIKIRAN RAKYAT – Ada wacana Gaji PNS naik dalam waktu dekat, wacana tersebut dikeluarkan wacana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas. Simak pendapatan yang didapat PNS sejauh ini.

Peraturan Presiden atau Perpres No 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sudah mengatur hal tersebut.

Sementara itu Anggota DPR Guspardi Gaus menyambut baik usulan tersebut. Ia berharap agar tiadk ada lagi pungutan liar (pungli) jika wacaan kenaikan itu ditearpkan.

"Dan kenaikan gaji PNS dapat diimplementasikan mulai jabatan paling rendah hingga paling tinggi agar disamaratakan. Jangan sampai yang menikmati itu hanya pejabat-pejabat yang lebih tinggi jabatannya," katanya.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Tanggapi Pengamat yang Komentari Usulan Gaji Menteri Rp150 Juta per Bulan

"Jangan ada lagi mental ingin dilayani, tindakan pungli, mark-up anggaran, hingga tindakan memperlambat birokrasi. Semua mesti merujuk pada desain besar Reformasi Birokrasi yang telah dicanangkan Pemerintah," ujarnya lagi.

Gaji PNS menurut Perpres Nomor 16 Tahun 2019

Berikut gaji PNS lama setiap golongan berdasarkan masa kerja golongan (MKG) 10 tahun

Golongan IA Rp1.822.600

Golongan IB Rp1.929.600 (11 tahun)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat