PIKIRAN RAKYAT - Dalam rangka membantu tenaga kerja swasta di Indonesia saat pandemi virus corona baru (Covid-19), terdapat subsidi yang diberikan oleh pemerintah sebesar Rp600.000 per bulan.
Subsidi akan diberikan kepada karyawan bergaji di bawah Rp5.000.000 mulai Selasa, 25 Agustus 2020 mendatang.
Kabar tersebut ditegaskan pula oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah pada Minggu, 16 Agustus 2020.
Baca Juga: Starting XI Man United vs Sevilla di Liga Europa: Membaca Pujian Solskjaer untuk Lawannya
Seperti diberitakan BERITADIY.com sebelumnya dalam artikel berjudul '12 Juta Nama Penerima Sudah Dikantongi, Subsidi Gaji Ditransfer Mulai 25 Agustus', ia menyatakan bahwa pemerintah telah mendata 12 juta nomor rekening yang telah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Cek Youtube Pikiran Rakyat
Pencairan subsidi ini juga dibarengi dengan peluncuran program oleh Presiden Joko Widodo secara langsung.
"Datanya sudah 12 juta nomor rekening yang sudah masuk. Kita merencanakan, Pak Presiden akan menyerahkan secara langsung, meluncurkan program ini insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujarnya seperti dikutip dari laman ANTARA.