PIKIRAN RAKYAT - Data pasien positif virus corona baru (Covid-19) umumnya tak disebarluaskan demi menjaga hak privasi setiap orang.
Namun baru-baru ini terdapat wacana dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bahwa data pasien tersebut akan dibuka demi membuat orang-orang di sekitarnya lebih waspada.
Aturan terkait pelarangan data pasien positif Covid-19 yang disebarluaskan kepada umum juga telah diatur dalam Undang-Undang tertentu.
Baca Juga: Hasil MotoGP Austria 2020, Ducati Kembali Rajai Sirkuit Red Bull Ring
Menanggapi itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X turut membuka suara pada Sabtu, 15 Agustus 2020.
Menurutnya jika data pasien akan disebarluaskan maka harus dibarengi dengan pengaturan ulang regulasi.
"Kalau Undang-Undang melarang kalau datanya saya buka (data Covid-19 di DIY), saya menyalahi Undang-Undang. Jadi ya Undang-Undang harus diubah dulu," ujarnya.
Baca Juga: 6 Makanan yang Dapat Memperburuk Peradangan, Salah Satunya Donat
Seperti diberitakan KABARJOGLOSEMAR.com sebelumnya dalam artikel berjudul 'Wacana untuk Buka Data Pasien COVID-19 , Sri Sultan: Ada Undang-Undang yang Melarang', ia menambahkan belum ada rencana untuk membuka data pasien yang ada di DIY.