PIKIRAN RAKYAT – Pecah tangisan Sertu Yalpin Tarzun (43) dan Pratu Rian Hermawan (26), dua anggota TNI di Sumatera Utara, lantaran terbebas dari hukuman pidana mati. Keduanya merupakan terdakwa atas kasus peredaran narkoba.
Yalpin dan Rian berperan sebagai kurir barang haram tersebut, mengantarkan 75 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi. Dalam sidang vonis di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin, 29 Mei 2023, akhirnya resmi diputuskan, dua-duanya dijatuhi hukuman seumur hidup alih-alih pidana mati sebagaimana tuntutan Oditur.
Untuk diketahui, Oditur merupakan pejabat yang diberikan wewenang sebagai penuntut umum dalam lingkungan peradilan militer. Oditur sederhananya punya fungsi setara jaksa untuk peradilan umum.
Yalpin Tarzun terlihat menggunakan bantuan kursi roda saat memasuki ruang sidang. Di belakangnya, ada terdakwa Pratu Rian yang mendorong kursi roda tersebut sambil sekaligus berjalan ke hadapan hakim.
Baca Juga: KJRI Keluarkan Surat Imbauan untuk WNI di Los Angeles, Buntut Kejahatan Meningkat
Selama proses sidang berjalan, kedua terdakwa terus menangis tak henti-henti. Yalpin bahkan terisak cukup intens hingga perlu menyeka air matanya berulang kali.
1,5 jam berlalu, Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Asril Siagian akhirnya menyatakan Yalpin dan Rian dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Usai vonis dibacakan, Yalpin tampak menangis kencang di kursi roda, sedang Rian sontak melakukan sujud syukur.
Yalpin lalu menyusul Rian untuk bersujud. Hal ini lantaran haru tak terbendung, mengingat hukuman yang diterimanya atas kepemilikan 75 kilogram sabu dan 40.000 ekstasi lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk Rio Panjaitan.
Berikutnya, terkait langkah banding, Yalpin Tarzun menyatakan akan berpikir terlebih dulu, sementara Rian Hermawan pastikan akan mengambil opsi tersebut.