kievskiy.org

Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Jual Barang Bukti Sabu-sabu

Irjen Pol Teddy Minahasa.
Irjen Pol Teddy Minahasa. /YouTube SDM Polda Sumbar

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023.

Irjen Teddy Minahasa dinyatakan bersalah dalam kasus tukar barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan tawas untuk kemudian dijual ketika dia menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Teddy Minahasa) dengan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih.

Ketua Majelis Hakim menyebut Irjen Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Cara Unik Pemkot Bandung Atasi Sampah Menumpuk di TPS

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati karena JPU meyakini bahwa Jenderal Bintang Dua Kepolisian itu bersalah melakukan tindak pidana dengan menikmati keuntungan dari peredaran gelap narkotika yakni dengan menukar barang bukti sabu-sabu dengan tawasa kemudian menjualnya kembali.

Sementara itu, hal yang memberatkan Irjen Teddy Minahasa adalah terbukti menikmati keuntungan hasil penjualan barang bukti narkotika yang digelapkan dalam operasi penangkapan narkoba di wilayah hukum Sumbar ketika dia masih menjabat sebagai Kapolda.

Sedangkan ketua majelis hakim menilai tidak ada klausul yang meringangkan tuntutan hukuman Irjen Teddy Minahasa.

Baca Juga: Terbukti Bersalah Edarkan Sabu, Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat