kievskiy.org

Denny Indrayana Sebut Anies Baswedan Bisa Gagal Nyapres andai MA Kabulkan PK Moeldoko

Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Demokrat, AHY.
Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Demokrat, AHY. /Pikiran Rakyat/Oktaviani Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT – Profesor Denny Indrayana menyebut ada potensi Anies Baswedan gagal mencalonkan diri menjadi Calon Presiden (Capres) jika Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) dari Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Diketahui Moeldoko mengajukan PK atas putusan yang memenangkan Partai Demokrat versi Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Adapun Moeldoko pernah menjadi ketua umum versi Kongres Luar Biasa di Deli Serdang beberapa waktu lalu yang menghebohkan publik.

Denny Indrayana menyebut nasib Partai Demokrat menentukan nasib pencapresan Anies Baswedan, pria yang juga diusung menjadi Capres oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hal itu disampaikannya lewat siaran pers pada Minggu 30 Mei 2023.

Ia mengaku khawatir soal hukum jika dijadikan alat pemenangan pemilihan umum atau Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA utamanya proses PK Moeldoko atas Partai Demokrat.

Baca Juga: Pengamat: Berada di Antara Kutub Kekuatan Ganjar dan Anies, Pasangan Prabowo-Erick Sangat Diuntungkan

“Proses PK tersebut lebih tertutup dan tidak ada persidangan terbukanya untuk umum, maka lebih rentan diselewengkan. Jangan sampai kedaulatan partai dirusak oleh tangan-tangan kekuasaan, bagian dari Istana Presiden Jokowi, lagi-lagi karena kepentingan cawe-cawe dalam kontestasi Pilpres (Pemilihan Presiden) 2024,” ujarnya.

Berkaitan dengan PK tersebut, dukungan terhadap Anies Baswedan sebagai Capres pun terancam hilang. Menurut Denny Indrayana, Partai Demokrat nyata-nyata dijegal dan pencapresan eks Gubernur DKI Jakarta itu terancam gagal jika PK Moeldoko dikabulkan MA.

“Seharusnya Presiden Jokowi membiarkan rakyat bebas memilih langsung presidennya. Mari kita ngatkan bunyi Pasal 6A UUD 1945: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat,” tutur pria 50 tahun itu.

Denny Indrayana sebut tak ada pembocoran rahasia negara dalam pembicaraan putusan MK

Baca Juga: Politisi Demokrat Kritik Sikap Mahfud MD yang Minta Polisi Periksa Denny Indrayana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat