kievskiy.org

Denny Indrayana Dipolisikan karena Diduga Bocorkan Rahasia Negara: No Viral, No Justice

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana. /Dok. Kemenkumham.go.id
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana. /Dok. Kemenkumham.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dipolisikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) karena diduga telah membocorkan rahasia negara, yakni informasi soal putusan MK mengenai sistem Pemilu tertutup.

Meski begitu, Denny Indrayana tampak santai menanggapinya. Melalui akun Twitter pribadinya @dennyindrayana, Mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (Wamenkumham) mengatakan bahwa putusan MK tentang sistem Pemilu 2024 perlu dikawal.

Menurut Denny Indrayana, aksinya ini merupakan bentuk advokasi publik, agar MK tetap ada rel senagai penjaga konstitusi.

"Jangan sampai MK menjadi lembaga politi pembuat norma UU soal sistem Pemilu. Ingat no viral, no justice," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Selasa 30 Mei 2023.

Baca Juga: Tak Setuju Jokowi Cawe-Cawe Pemilu 2024, Petinggi Demokrat: Mau Begitu Semua?

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

Tak hanya itu, Denny Indrayana juga enggak disebut membocorkan rahasia negara. “Silakan disimak dengan hati-hati. Saya sudah secara cermat memilih frasa “mendapatkan informasi” bukan “mendapatkan bocoran” tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis MK ‘akan’ memutuskan, masih akan, belum diputuskan,” ucapnya.

Selain itu dia juga merasa perlu meluruskan tudingan Mahfud MD. Dia menekankan bahwa tak ada kebocoran rahasia negara sebab informasi yang dia dapat bukan bersumber dari MK, baik dari jajaran majelis hakim maupun unsur-unsur lain dalam lembaga itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat