kievskiy.org

Belum Tuntas Polemik Putusan MK soal Pemilu, DPR: Ini Bukan Negara Berdasar Desas-desus

Ilustrasi Pemilu 2024 dan isu putusan MK tentang sistem proporsional tertutup yang membuat heboh.
Ilustrasi Pemilu 2024 dan isu putusan MK tentang sistem proporsional tertutup yang membuat heboh. /Pixabay/Gerd Altmann Pixabay/Gerd Altmann

PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda alias Rifqi angkat bicara soal polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 nanti. Menurutnya, kita perlu menunggu keputusan lembaga tersebut.

Hingga saat ini, Selasa 30 Mei 2023, memang belum ada keputusan resmi dari MK mengenai sistem Pemilu 2024 berkenaan dengan judicial review yang diajukan sejumlah pihak.

Terkait hal itu, Anggota DPR Rifqi menyebut pihaknya siap menjalankan konsekuensi andai MK memutuskan menerapkan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup.

”Kami Komisi II DPR RI taat pada konstitusi dan asas, kan sampai saat ini Mahkamah Konstitusi belum memutuskan apapun kita tunggu saja putusannya,” kata Rifqi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta pada Senin 29 Mei 2023.

Baca Juga: Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 di Sumedang, Banyak Ijazah Bacaleg Belum Dilegalisasi

Anggota DPR siap revisi undang-undang jika MK ubah sistem Pemilu

Revisi undang-undang, menurut Anggota DPR Rifqi, perlu dilakukan jika sistem Pemilu 2024 nanti diubah MK dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.

”Tentu jika ada kewajiban yang dibebankan oleh putusan MK untuk melakukan perubahan norma, misalnya dari yang sekarang proporsional terbuka ke proporsional tertutup, maka tugas kami adalah melakukan revisi terhadap undang-undang,” ucapnya.

Dilansir dari laman Antara, selagi belum ada keputusan resmi dari MK, hendaknya setiap pihak bersabar menantinya.

Baca Juga: Partai Demokrat Tetap Inginkan Sistem Proporsional Terbuka untuk Pemilu 2024, Benny K Harman Ungkap Alasannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat