kievskiy.org

4 Fakta Kasus Warga Berebut Daging Kerbau Ilegal di TPA Bengkalis

Viral masyarakat di Bengkalis, Riau bongkar daging sitaan yang sudah dimusnahkan Bea Cukai.
Viral masyarakat di Bengkalis, Riau bongkar daging sitaan yang sudah dimusnahkan Bea Cukai. /Instagram/ @bengkalisku

PIKIRAN RAKYAT – Langkah kaki segerombolan warga berlarian menuju ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau untuk mendapatkan daging kerbau ilegal yang telah dimusnahkan dengan cara ditimbun oleh Bea Cukai Bengkalis pada 29 Mei 2023. Momen tersebut terlihat dalam video yang tersebar di berbagai media sosial.

Peristiwa ini kemudian disorot oleh masyarakat. Banyak yang menyalahkan tindakan para warga. Namun, mereka juga ikut mengkhawatirkan kondisi warga yang mungkin saja sudah mengkonsumsi daging ilegal asal India tersebut.

Di satu sisi, banyak juga yang menyinggung peran pemerintah dalam peristiwa itu. Mereka meminta pemerintah lebih memperhatikan warganya yang harus memungut daging dari tumpukan sampah. Berikut fakta daging ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai tersebut;

1. Jumlah daging yang dimusnahkan

Daging beku sebanyak 41,2 ton dimusnahkan oleh Bea Cukai Bengkalis dengan cara dibakar dan ditimbun. Daging tersebut terdiri dari dua merk, yakni Black Gold sebanyak 1.123 box, dan Al Tamam sebanyak 937 box, dengan berat masing-masing 20 kg.

Baca Juga: Viral Suami Mengamuk Gegara Istri Kalah Kontes Kecantikan, Banting Mahkota Pemenang hingga Hancur

2. Nilai kerugian negara

Nilai daging kerbau yang dimusnahkan itu diketahui mencapai Rp.2.174.391.800. Daging tersebut berpotensi menciptakan kerugian negara hingga Rp.279.952.944.

3. Kronologi penemuan

41,2 ton daging beku tersebut ditemukan berada di kapal KM. Nur Muhammad GT. 27 No. 700/PPE di kuala sungai Bukit Batu. Daging yang merupakan barang impor ilegal dari Port Klang, Malaysia itu tidak dilengkapi dengan dokumen kepabenanan yang sah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat