kievskiy.org

14 Warga Binaan Wates Terima Remisi, Bupati Kulon Progo: Mengintegrasikan Kehidupan Masyarakat Sehat

Bupati Kulon Progo Drs.H.Sutedjo memberikan remisi untuk 14 warga Binaan di Rutan Wates.*
Bupati Kulon Progo Drs.H.Sutedjo memberikan remisi untuk 14 warga Binaan di Rutan Wates.* /Humas Pemkab Kulon Progo.

PIKIRAN RAKYAT - Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Republik Indonesia (RI) jatuh pada Senin, 17 Agustus 2020.

Sebanyak 14 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Wates mendapatkan Remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75.

Penyerahan Surat Keputusan Pemberian Remisi bagi 14 warga binaan tersebut dilaksanakan setelah upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan di Pemda Kulon Progo, Senin 17 Agustus 2020.

Baca Juga: Kutipan Mbah Padmo yang Dilontarkan Ganjar Pranowo saat Upacara Disebar ke Seluruh Pelosok Jateng

Pemberian Remisi bagi 14 warga binaan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kulon Progo, Sutedjo kepada 2 perwakilan warga binaan Rutan Wates.

Dalam kesempatan tersebut, Sutedjo menyampaikan, bahwa salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi).

Penghormatan dan pemenuhan hak tersebut harus tetap dipertahankan dan diperjuangkan.

Baca Juga: Inter Milan vs Shakhtar Donetsk di Liga Europa: Antonio Conte Teringat Juventus

Remisi merupakan hak yang telah di atur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat