kievskiy.org

NasDem vs Kejagung di Kasus BTS Johnny G Plate

Menkominfo Johnny G. Plate menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Menkominfo Johnny G. Plate menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. /Antara/Reno Esnir.

PIKIRAN RAKYAT - NasDem dan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan 'bertarung' di sidang praperadilan kasus pencurian uang rakyat BTS Kominfo dengan tersangka Johnny Gerard Plate. DPP NasDem memastikan telah menyiapkan upaya praperadilan untuk sang kader.

"Kami akan praperadilan, bukan JC (justice collaborator)," kata Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya, Jumat, 2 Juni 2023.

Akan tetapi, dia tidak mengatakan secara pasti kapan upaya praperadilan itu akan didaftarkan di pengadilan. Dia mengatakan upaya praperadilan menjadi asumsi jika proses pencalegan Jhonny G Plate masih berjalan.

Baca Juga: NasDem Siapkan Bantuan Hukum untuk Johnny G Plate yang Terjerat Korupsi

"Poinnya, sampai adanya putusan inkrah," ucap Willy Aditya.

Merespons adanya praperadilan yang akan diajukan NasDem, Kejagung pun menghargai langkah partai yang dipimpin Surya Paloh itu atas penetapan status tersangka Johnny G Plate. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung Ketut Sumedana menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi praperadilan Johnny G Plate tersebut.

"Pengajuan praperadilan oleh tersangka adalah hak yang dijamin oleh UU, KUHAP. Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka kami menghargai dan kami siap menghadapi," katanya.

"Kami tidak bisa menghalangi, silakan kapan saja kami siap, yang perlu diketahui beberapa berkas perkara tersebut sudah tahap 2 dan siap digelar di pengadilan," ujar Ketut Sumedana menambahkan.

Baca Juga: Negara Rugi Rp8 Triliun Akibat Korupsi di Kominfo, Kejagung Siap Kembalikan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat