kievskiy.org

Mahfud MD: Kasus Johnny G Plate Tidak Terkait Pemilu 2024

Plt Menkominfo Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/5/2023).
Plt Menkominfo Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/5/2023). /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT – Manteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan penjelasan bahwa penetapan mantan Menteri Komunkasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus maling uang rakyat merupakan murni proses hukum dan tidak terkait kepentingan politik menjelang Pemilu 2024.

Johnny G Plate ditetapkan tersangka dalam kasus maling uang rakyat Base Transceiver Station (BTS) saat menjabat sebagai Menkominfo periode 2019-2023. Mahfud menjelaskan bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penyidikan kasus tersebut.

“Penyidikan ini sudah dimulai Juni 2022 karena Maret sudah minta perpanjangan, sudah diperpanjang kok sampai April, enggak benar, ditinjau Mei kok enggak benar. Juni, lalu dimulai penyelidikan dan sekarang ini proses hukum terus berjalan. Jadi, taka da kaitannya dengan pemilu, dengan calon pilpres atau apa pun,” ujar Mahfud di Kompleks istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023 dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Dipanggil ke Kantor DPP PDI Perjuangan Usai Bertemu Prabowo, Gibran: Saya Sudah Jelaskan dari A Sampai Z

Tidak ada politisasi

Mahfud MD menegaskan tidak ada politisasi dalam kasus ini.

“Ini sama sekali tidak ada kaitan dengan politisasi. Itu soal uang negara dan ada undang-undangnya dan Kejaksaan Agung juga ingin dan sudah kami dorong agar ini diselesaikan sebagai masalah hukum semata-mata,” ujarnya.

Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta Johnny G Plate.

Baca Juga: Sandiaga Uno akan Temui MUI Jelang Konser Coldplay Jakarta

Runutan kasus

Mahfud MD yang sudah ditunjuk sebaga Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo mengatakan bahwa proyek BTS sudah direncanakan sejak 2006 dan berjalan dengan baik sampai tahun 2019. Masalah muncul pada tahun anggaran 2020-2021 bahwa dalam pengadaan proyek tersebut tidak berjalan. Dengan alasan Covid-19, pengguna anggaran meminta perpanjangan waktu padahal anggaran sudah cari pada 2020-2021.

“Seharusnya itu tidak noleh secara hukum, tapi diberi perpanjangan 21 Maret untuk itu”

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat