kievskiy.org

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Johnny G Plate, Mahfud MD Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas Menkominfo

Johnny G. Plate resmi diberhentikan jadi Menkominfo.
Johnny G. Plate resmi diberhentikan jadi Menkominfo. /Antara/Reno Esnir.

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Johnny G Plate dari jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Pemberhentian tersebut menyusul penetapan status tersangka dan penahanan Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Dilansir dari laman resmi Kemenkominfo, pemberhentian Jhonny G. Plate tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Dalam Keppres tersebut juga disebutkan tentang penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.

“Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif,” tulis Keppres itu sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Minggu, 20 Mei 2023.

Baca Juga: Pemilik KSP Indosurya Henry Surya Divonis 18 Tahun Penjara, Mahfud MD Apresiasi MA

Dalam Keppres tersebut, Jokowi turut menyampaikan terima kasih atas pengabdian Johnny G. Plate selama menjabat sebagai Menkominfo.

“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” demikian bunyi Keppres tersebut.

“Keppres itu diputuskan di Jakara tanggal 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan,” tutup Keppres.

Kejagung Tahan Johnny G Plate

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Johnny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat