kievskiy.org

ARB 15 Persen Berlaku Mulai Hari Ini 5 Juni 2023, GoTo Jadi 'Korban' Pertama dan Trending di Twitter

Ilustrasi saham.
Ilustrasi saham. /pexels pexels

PIKIRAN RAKYAT - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan kebijakan baru terkait Auto Rejection Bawah dan Auto Rejection Atas (ARA). Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00055/BEI/03-2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Berdasarkan ketentuan itu, batasan persentase auto rejection pada Pasar Reguler dan Pasar Tunai akan disesuaikan secara bertahap. Harga penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga di luar rentang harga tersebut, secara otomatis akan ditolak oleh JATS NEXT-G (auto rejection).

Penyesuaian batasan persentase auto rejection tahap 1 yang diberlakukan sejak 5 Juni 2023 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cara memilih Saham untuk Trading Harian

1. Harga Acuan Rp50 sampai Rp200:
a. ARA lebih dari 35 persen
b. ARB kurang dari Rp50 atau lebih dari 15 persen
c. Batas volume per order: lebih dari 50.000 lot atau 5 persen dari jumlah efek tercatat (mana yang lebih kecil).

2. Harga acuan di atas Rp200 sampai Rp5.000:
a. ARA lebih dari 25 persen
b. ARB lebih dari 15 persen
c. Batas volume per order: lebih dari 50.000 lot atau 5 persen dari jumlah efek tercatat (mana yang lebih kecil).

3. Harga acuan di atas Rp5.000:
a. ARA lebih dari 20 persen
b. ARB lebih dari 15 persen
c. Batas volume per order: lebih dari 50.000 lot atau 5 persen dari jumlah efek tercatat (mana yang lebih kecil).

Penerapan auto rejection untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kali diperdagangkan di Bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar satu kali dari persentase batasan auto rejection sebagaimana tercantum.

JATS akan melakukan auto rejection untuk Waran, apabila harga penawaran jual atau permintaan beli atas Waran yang dimasukkan ke JATS sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang mendasari Waran tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat