kievskiy.org

Daftar Kompensasi yang Diberikan GoTo untuk Karyawan Terkena PHK, dari Laptop hingga Konseling Gratis

Ilustrasi GoTo.
Ilustrasi GoTo. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT – Perusahaan startup PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 1.300 karyawan atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap perusahaan.

CEO Grup GoTo Andre Soelistyo mengatakan keputusan PHK massal itu ditempuh guna menghadapi tantangan makro ekonomi global.

"GoTo, seperti layaknya perusahaan besar lainnya, perlu beradaptasi untuk memastikan kesiapan perusahaan menghadapi tantangan ke depan," ujarnya dalam keterangan yang dikutip, Sabtu.

Selain itu, keputusan berat tersebut juga terpaksa dilakukan oleh manajemen, lantaran terjadinya gejolak ekonomi global yang berdampak signifikan bagi para pelaku usaha di seluruh dunia.

Sehingga, perusahaan harus mengakselerasi upaya untuk menjaga bisnis yang secara finansial mampu mandiri dan tumbuh secara berkelanjutan dalam jangka panjang.

Baca Juga: Terungkap Penyebab GoTo PHK Massal 1.300 Karyawan

Terkait pemangkasan karyawan tersebut, manajemen GoTo memastikan akan memberikan sejumlah kompensasi bagi karyawan terkena PHK.

Bahkan, kompensasi tersebut tidak hanya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di negara GoTo beroperasi, tapi juga memberikan sejumlah dukungan lainnya.

Adapun untuk di Indonesia, jumlah kompensasi yang diberikan kepada karyawan terkena PHK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat