kievskiy.org

Pekerja Swasta yang Dapat Bantuan Harus Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, DPR RI: Sangat Tidak Adil

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo : Pemerintah memberikan bantuan uang kepada pekerja swasta yang terdaftar BPJS ketenagakerjaan, DPR Ri menilai hal ini sangat tidak adil.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo : Pemerintah memberikan bantuan uang kepada pekerja swasta yang terdaftar BPJS ketenagakerjaan, DPR Ri menilai hal ini sangat tidak adil.

PIKIRAN RAKYAT - Pekerja swasta yang gajinya di bawah Rp5.000.000 akan diberikan bantuan Rp600.000 per bulan.

Ini merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Namun bagi para pekerja swasta yang ingin mendapatkan bantuan ini salah satu syaratnya harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kecelakaan Mobil di Jalan Nagreg, Satu korban Terjepit hingga Meninggal Dunia

Namun, kebijakan memberikan bantuan Rp600.000 per bulan dirasa masih kurang adil oleh beberapa pihak.

Salah satunya adalah anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.

Menurut Rahmad, kenyataannya tenaga kerja guru honorer yang penghasilannya di bawah dari Upah Minimum Regional (UMR) banyak yang tidak mendapat subsidi itu.

Baca Juga: Hari Ini, Warga Bandung Ramai-ramai Datangi Kantor BI demi Uang Khusus Rp75.000

Apalagi banyak dari guru swasta yang gajinya jauh dari kata layak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat