PIKIRAN RAKYAT - Pekerja swasta yang gajinya di bawah Rp5.000.000 akan diberikan bantuan Rp600.000 per bulan.
Ini merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Namun bagi para pekerja swasta yang ingin mendapatkan bantuan ini salah satu syaratnya harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kecelakaan Mobil di Jalan Nagreg, Satu korban Terjepit hingga Meninggal Dunia
Namun, kebijakan memberikan bantuan Rp600.000 per bulan dirasa masih kurang adil oleh beberapa pihak.
Salah satunya adalah anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.
Menurut Rahmad, kenyataannya tenaga kerja guru honorer yang penghasilannya di bawah dari Upah Minimum Regional (UMR) banyak yang tidak mendapat subsidi itu.
Baca Juga: Hari Ini, Warga Bandung Ramai-ramai Datangi Kantor BI demi Uang Khusus Rp75.000
Apalagi banyak dari guru swasta yang gajinya jauh dari kata layak.