PIKIRAN RAKYAT - Dalam rangka mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah menerapkan kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
BLT sebesar Rp600.000 ini diperuntukan untuk pekerja yang berpenghasilan dibawah Rp5 juta per bulan.
Pemberian uang tunai ini akan langsung dikirimkan ke rekening bank masing-masing karyawan.
Baca Juga: Viral, Wanita Menangis Tak Bisa Berjualan Usai Tegur Istri Wakapolda, Polda Sumsel Angkat Bicara
Menurut Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Tohir, penyaluran subsidi gaji bagi pekerja ini berdasarkan data Juni yang masih aktif.
Dari total keseluruhan yang akan mendapat bantuan sekitar 15,7 juta orang.
Ada dua tahap untuk pencairan subsidi gaji tersebut, yakni:
Baca Juga: Pidato Sidang Tahunan MPR, Jokowi: Target Indonesia saat ini Bukan Lepas dari Covid-19
1. Untuk gaji bulan September dan Oktober akan dibayarkan pada bulan Agustus.